Dasar Sistem Telekomunikasi

>Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap      informasi     dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui      sistem kawat, optik,radio atau sistem elektromagnetik lainnya (Undang-undang RI no.36      tahun 1999 tentang Telekomunikasi).

>Komunikasi adalah sebuah proses interaksi untuk berhubungan dari satu pihak ke pihak       lainnya,yang pada awalnya berlangsung sangat sederhana dimulai dengan sejumlah ide-     ide yang abstrak atau pikiran dalam otak seseorang untuk mencari data atau                         menyampaikan informasi yang kemudian dikemas menjadi sebentuk pesan untuk                 kemudian disampaikan secara langsung maupun tidak langsung menggunakan bahasa       berbentuk kode visual, kode suara, atau kode tulisan.

>Ilustrasi Telekomunikasi

>Sistem telekomunikasi adalah seluruh unsur/elemen baik infrastruktur telekomunikasi,           perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, maupun peyelenggara       telekomunikasi,sehingga komunikasi jarak jauh dapat dilakukan.

>Istilah dalam bidang Telekomunikasi sesuai Undang-undang RI no.36 tahun 1999 tentang   Telekomunikasi :
1.Perangkat Telekomunikasi
   adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
2.Sarana dan prasarana telekomunikasi
   adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya                            telekomunikasi.
3.Penyelenggara telekomunikasi
   adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik      Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan            keamanan Negara.
4.Jasa telekomunikasi
   adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan          menggunakan jaringan telekomunikasi.
5.Pelanggan
   adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan          telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
6.Pemakai
   adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan          telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
7.Interkoneksi
   adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan                  telekomunikasi yang berbeda.

Demikian sedikit dasar dari sistem Telekomunikasi,semoga bermanfaat.

1 komentar: